Komisi VIII DPR Berhasil Desak Kemenag Turunkan Biaya Haji
Komisi VIII DPR RI berhasil mendesak Kementerian agama untuk menurunkan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Tahun 2014 dari tahun sebelumnya. Hal tersebut menjadi inti pertemuan Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Suryadharma Ali,Senin (3/3).
“Alhamdulillah dalam jangka waktu yang sangat singkat, Komisi VIII beserta Kementerian Agama dapat menyusun BPIH 1435 H/2014 M sesuai target. Hingga kemudian disepakati adanya penurunan sebesar 308 Dolar Amerika atau sebesar 59.700 rupiah,”jelas Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah usai memimpin rapat kerja tersebut.
Diijelaskannya, Jika pada tahun sebelumnya BPIH 1434 H/2013 M sebesar 3.527 dolar Amerika atau sebesar 33.859.200 rupiah, maka di tahun ini Komisi VIII bersama Kementerian Agama sepakat untuk menetapkan biaya BPIH menjadi sebesar 3.219 dolar Amerika atau sebesar 33.799.500 rupiah.
Besaran tersebut dialokasikan untuk membayar beberapa komponen direct cost seperti tiket, pesawat, airport tax, pemondokan Mekkah dan living cost atau living allowance selama di tanah suci.
“Penurunan ini dilakukan dengan memanfaatkan dana optimalisasi yang berasal dari dana hasil pengelolaan setoran awal calon jemaah haji. Sehingga meski beberapa item komponen BPIH tahun 2014 mengalami kenaikan, namun biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji bisa turun,”ujar Ida.
Hal ini sekaligus menganulis wacana yang mengatakan bahwa subsidi untuk BPIH 2014 menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional). Melainkan dengan menggunakan dana jamaah itu sendiri (setoran awal) yang disimpan, dan dikembalikan untuk kepentingan jamaah itu sendiri yaitu untuk membiayai direct cost jamaah. Sehingga jemaah akan lebih ringan karena hanya dibebankan yang indirect cost nya saja.
Dengan penurunan BPIH dari tahun sebelumnya tersebut, Ida berharap penurunan ini tidak equivalen dengan penurunan kualitas pelayanan. Dengan kata lain kualitas pelayanan tetap harus diutamakan. Bahkan pihaknya malah mendesak Kemenag untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah dan memperbaiki kekurangan pelayanan terhadap Jemaah haji, baik yang terkait dengan dokumen, pemondokan, catering, transportasi dan lain sebagainya.(Ayu), foto : eka hindra/parle/andri*